PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 adalah Rp 2.338.283,12. Artinya, UMK Purbalingga 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dari UMK Purbalingga 2024.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2024 sebesar Rp 2.195.571,00.
Kenaikan UMK Purbalingga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menjelaskan kenaikan UMK Purbalingga 2025 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya,” Yani menjelaskan dalam keterangan pers, Kamis 19 Desember 2024.
Sosialisasi kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Ia menambahkan, besaran kenaikan tersebut juga berdasarkan rekomendasi Bupati Purbalingga dan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada 12 Desember 2024.
“Perhitungan kenaikan UMK ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” jelasnya.
Dinaker Purbalingga akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Apindo, SPSI, dan unsur terkait lainnya mengenai UMK Purbalingga 2025 ini.
“UMK ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” kata Yani.