kebijakan-pemerintah-untuk-pajak-pekerja

Tiga Kebijakan Baru untuk Pekerja, Ada Insentif Pajak, JKP, dan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi baru untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan sektor ketenagakerjaan.

Kebijakan ini meliputi insentif pajak pekerja, bantuan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memaparkan kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Dilansir dari Antara, Menaker Yassierli mengumumkan bahwa pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur, dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong produktivitas sektor padat karya yang menjadi tulang punggung industri dalam negeri.

Bantuan untuk Pekerja yang Mengalami PHK.

Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. Kemudian mendapatan paket pelatihan senilai Rp2.400.000 untuk meningkatkan keterampilan dan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Lalu, pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan akses informasi pekerjaan melalui platform digital, termasuk kesempatan mengikuti Program Prakerja.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja saat PHK dan membantu mereka meningkatkan kompetensi.

“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluang untuk bekerja kembali sambil mempertahankan daya beli mereka,” ujar Yassierli.

kebijakan-pajak-pekerja-phk-bpjs-ketenagakerjaan

Ada Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan terakhir adalah relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk para pekerja.

Pemerintah memberikan diskon 50% iuran JKK untuk sektor padat karya. Kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi sekitar 3,76 juta pekerja di berbagai industri.

Menaker memastikan bahwa relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Menaker.

Menjadi Angin Segar.

Tiga kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, khususnya di sektor padat karya yang mendominasi lapangan kerja di Indonesia.

Insentif pajak, bantuan bagi pekerja terdampak PHK, dan relaksasi iuran JKK diharapkan mampu mendorong daya beli, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan menjaga kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Konferensi Pers ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *